SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK - PEDOMAN MANAJEMEN RISIKO
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, BD.2022/No. 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) I
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik di Kabupaten Tegal, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tegal Nomor 82 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang manajemen risiko sistem pemerintahan berbasis elektronik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
- 42 hal
|