Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2002

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Cepu Kabupaten Blora

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratran Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Cepu Kabupaten Blora
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
31 Desember 2002
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2003
Tanggal Berlaku
03 Januari 2003
Sumber
LD.2003/No. 12
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 10 Tahun 1996

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan