Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Bupati Kudus yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tata Kelola, Jasa Pelayanan, Remunerasi, Standar Pelayanan Minimal, Pola Pengelolaan Keuangan, Kerjasama, Pengadaan Dan Pengelolaan Barang Dan/ Atau Jasa, Pengelolaan Lingkungan Dan Limbah Puskesmas, Pengelolaan Obat-Obatan Dan Alat Kesehatan, Pelayanan Kesehatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat