Kebijakan Akuntansi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Pada Pemerintah Daerah, perlu mengubah Lampiran
Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2013;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan angka 2.6 huruf N angka 4 angka 4.2 angka 2 Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 26 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kudus diubah.
- 9 halaman
|