Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kudus yang meliputi Maksud, Tujuan, Sasaran, Dan Prinsip, Pengalokasian ADD, Tata Cara Penghitungan ADD, Tata Cara Pencairan ADD, Penggunaan ADD, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, Dan Pengawasan, dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat