Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2014

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa yang meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa dan Pengadaan Barang/Jasa untuk investasi di lingkungan Badan Usaha Milik Desa yang pembiayaannya sebagian dan/atau seluruhnya dibebankan pada APBDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
30 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.28
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan