Dalam Perbup ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat. BPP merupakan unit kerja nonstruktural yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan di tingkat Kecamatan, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat