Dalam Perbup ini diatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 untuk memberi acuan bagi: a. Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan Desa; dan b. Pemerintah Desa dalam menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat