Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: biaya jasa; biaya pelaksanaan rapat koordinasi, sosialisasi, bimbingan teknis, workshop, rapat kerja, Focus Group Discussion, dan kegiatan sejenis lainnya; biaya lembur; biaya makan dan minum; biaya pemberian makanan tambahan; biaya pengadaan pakaian; biaya penghargaan/hadiah/ bonus kompetisi; biaya barang yang diserahkan kepada masyarakat; biaya pemeliharaan; biaya sewa; biaya sidang /rapat; biaya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan beasiswa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat