Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1982

Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele dan Kacang Hijau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 13 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1981 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele dan Kacang Hijau
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
13
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1982
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Desember 1982
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Inpres No. 12 Tahun 1981 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1980 Mengenai Penetapan Harga Dasar Jagung Kuning, Kedele, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan