Dalam Peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat