Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014

Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014. Pengajuan besaran Uang Persediaan pada tiap SKPD tidak boleh melebihi batas jumlah Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2014 tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
27 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2014
Tanggal Berlaku
28 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan