Peraturan ini mengatur tentang Renumerasi Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Daerah Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Komponen Renumerasi, Evaluasi dan pelaporan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat