Dalam Pergub ini diatur tentang Analisis Standar Belanja. Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal program berdasarkan kegiatan, proses, kebutuhan belanja, dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam rangka: a. penyusunan rencana kerja dan anggaran Tahun Anggaran 2020; dan b. referensi penyusunan Standar Belanja untuk proses keluaran yang sejenis pada Perangkat Daerah yang berbeda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat