Peraturan ini menjabarkan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang telah direncanakan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Termasuk di dalamnya adalah alokasi anggaran untuk berbagai jenis belanja, seperti belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, serta proyeksi defisit dan pembiayaan neto.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat