Peraturan ini menetapkan pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. UPTD ini bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan konservasi daerah dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan. Peraturan ini juga mengatur tata kerja dan prosedur operasional UPTD, termasuk peta proses bisnis dan standar operasional prosedur (SOP).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat