Peraturan ini menetapkan ketentuan terkait fasilitasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang mencakup sosialisasi, pendampingan, penataan areal, pengembangan usaha, serta peran dan fungsi perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Fasilitasi dilakukan baik sebelum maupun setelah masyarakat mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dengan tujuan untuk mendukung pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat