Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2023

Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan ketentuan terkait fasilitasi percepatan pengelolaan perhutanan sosial yang mencakup sosialisasi, pendampingan, penataan areal, pengembangan usaha, serta peran dan fungsi perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan ini. Fasilitasi dilakukan baik sebelum maupun setelah masyarakat mendapatkan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, dengan tujuan untuk mendukung pelestarian hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2023
Tanggal Berlaku
08 Desember 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan