Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 97 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, penempatan pedagang dan pihak lain yang menempati pasar, perizinan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, pembangunan dan pemanfaatan fasilitas pasar, prosedur, tata cara dan persyaratan izin usaha, ketentuan jam operasional, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 97 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tegal
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Slawi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/No. 97
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tegal
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan