Peraturan Bupati ini mengatur tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, penempatan pedagang dan pihak lain yang menempati pasar, perizinan usaha pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, pembangunan dan pemanfaatan fasilitas pasar, prosedur, tata cara dan persyaratan izin usaha, ketentuan jam operasional, pengawasan dan pengendalian, sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat