susunan ORGANISASI - tugas dan fungsi - unit pelaksana teknis daerah
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2024/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa pemenuhan kebutuhan akses Masyarakat terhadap
fasilitas pelayanan Kesehatan terdekat perlu adanya penambahan Puskesmas dan penyesuaian wilayah kerja di beberapa Puskesmas Kabupaten Musi Banyuasin, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin perlu diubah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945); UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 282 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin pada Lampiran I dan Lampiran II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2024.
- Merubah Peraturan Bupati No 116 Tahun 2020 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Penjabaran Uraian Tugas Dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Banyuasin.
- 4 hlm, Lampiran : 16 hlm
|