Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kewajiban, Waktu, Tempat Dan Pengecualian Pendaftaran, Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Pelaksanaan TDP, Tata Cara Pendaftaran Perusahaan, Pembatalan TDP, Sanksi Administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat