Pembentukan Unit Pelaksana
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2009/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan penting dan besarnya beban penanganan
Keluarga Berencana (KB) di masyarakat, maka Peraturan Bupati
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga
Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Keluarga
Berencana Kabupaten Pemalang, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat
Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2009.
- Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Keluarga Berencana pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Pemalang diubah.
- 3 halaman
|