Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. Bentuk, Ukuran dan isi Karcis Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemakaian kandang karantina, pemeriksaan daging dan pemakaian tempat pelayuan daging pada Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati ini. Bentuk dan isi Izin Potong Hewan sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Bupati ini. Bentuk, ukuran dan tul isan pada Cap atau stempel daging untuk setiap jenis hewan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat