Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 68 Tahun 2007

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Bentuk Badan Hukum, Tata Cara Pembentukan, Kepengurusan, Hak, Tugas, Kewajiban, Dan Wewenang, Pemilihan Dan Pemberhentian Direksi, Jenis – Jenis Usaha Desa, Permodalan, Mekanisme Pengelolaan BUM Desa, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Bagi Hasil Usaha, Pembinaan, dan Pembubaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 68 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.68
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan