Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Bentuk Badan Hukum, Tata Cara Pembentukan, Kepengurusan, Hak, Tugas, Kewajiban, Dan Wewenang, Pemilihan Dan Pemberhentian Direksi, Jenis – Jenis Usaha Desa, Permodalan, Mekanisme Pengelolaan BUM Desa, Kerja Sama Dengan Pihak Ketiga, Bagi Hasil Usaha, Pembinaan, dan Pembubaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat