Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Tujuan Penyusunan Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan Bupati ini akan diatur kemudian oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat