Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2007

Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Tujuan Penyusunan Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk keseragaman pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang. Hal-hal yang belum diatur dalam Peratuan Bupati ini akan diatur kemudian oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Prosedur Tetap Pengamanan Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Rumah Dinas Bupati/Wakil Bupati Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
07 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2007
Tanggal Berlaku
07 Juni 2007
Sumber
BD.2007/NO.22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan