Penggunaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai petunjuk pelaksanaan dalam menggunakan kredit ekspor luar negeri untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut pada diktum PERTAMA supaya mengikuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat