Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984

Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini sebagai petunjuk pelaksanaan dalam menggunakan kredit ekspor luar negeri untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan. Dalam melaksanakan ketentuan tersebut pada diktum PERTAMA supaya mengikuti petunjuk Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1984 tentang Penggunaan Kredit Ekspor Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
8
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 Oktober 1984
Sumber
jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 120 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan