Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JUMLAH DESA, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, PENYALURAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN (Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan APBDesa), PENGGUNAAN , PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat