Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, JUMLAH DESA, PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, PENYALURAN, PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN (Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan APBDesa), PENGGUNAAN , PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, PENGHENTIAN DAN/ATAU PENUNDAAN PENYALURAN DANA DESA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
02 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Maret 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2023 NOMOR 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan