Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), BENTUK BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU (Umum, Pengusulan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Penetapan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Pelaksana Bantuan, Penyiapan Masyarakat, Pencairan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Bantuan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Pelaporan), PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat