Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2023

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Nias

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup), BENTUK BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, JENIS KEGIATAN DAN BESARAN BANTUAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU, PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA PRASEJAHTERA INDIVIDU (Umum, Pengusulan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Penetapan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Pelaksana Bantuan, Penyiapan Masyarakat, Pencairan, Penyaluran, dan Pemanfaatan Bantuan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu, Pelaporan), PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Prasejahtera Individu Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kabupaten Nias
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gido
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2023
Tanggal Berlaku
08 Februari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2023 NOMOR : 300 SERI : E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan