Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2007

Perforasi Benda Berharga, Tanda Bukti Pengeluaran, Reklame Selebaran Dan Kupon Undian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perforasi Benda Berharga, Tanda Bukti Pengeluaran, Reklame Selebaran Dan Kupon Undian yang meliputi Obyek, Subyek Dan Pelaksana Perforasi, Bentuk Dan Fungsi Perforasi, dan Perhitungan Perforasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Perforasi Benda Berharga, Tanda Bukti Pengeluaran, Reklame Selebaran Dan Kupon Undian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
01 November 2007
Tanggal Pengundangan
01 November 2007
Tanggal Berlaku
01 November 2007
Sumber
BD.2007/NO.50
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan