Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2002

Kerjasama Antar Desa/Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk kerjasama, pelaksanaan kerjasama, perselisihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2002 tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
28 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2002
Tanggal Berlaku
02 Juli 2002
Sumber
LD.2002/No. 27
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan