Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang meliputi Rumpun Jabatan, Kedudukan Dan Tugas Pokok, Tanggung Jawab Dan Wewenang, Wilayah Tugas, Formasi, Pengadaan, Pengangkatan, Pemindahan, Pembebasan Sementara, Pengangkatan Kembali Dan Pemberhentian Dari Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat