Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 pada Kabupaten Tanimbar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Dan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
01 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2021
Tanggal Berlaku
01 Mei 2021
Sumber
LD.2021/NO.14 , TLD.2021, LL KAB. KEP. TANIMBAR : 6 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan