Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penghapusan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), perubahan ayat (3), penyisipan ayat (2a), perubahan Pasal 18 ayat (1), perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat