Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Bab IV Rencana Struktur Ruang Bab V Rencana Pola Ruang Wilayah Bab VI Kawasan Strategis Bab VII Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Daerah Bab X Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Bab XI Penyelesaian Sengketa Bab XII Pembinaan Penataan Ruang Bab XIII Ketentuan Penyidikan Bab XIV Ketentuan Pidana Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2023-2043
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2023
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 7
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 845 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan