Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan, sebagaimana. tercantum pada Lampiran I Peraturan Bupati ini. Bentuk dan Isi kuitansi Biaya Izin Pelayanan di Bidang Kesehatan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat