Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 98 Tahun 2006

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2007 merupakan landasan dan pedoman operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2007 sebagaimana tercantum pada Lampiran I s/d Lampiran IV Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 98 Tahun 2006 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
27 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2006
Tanggal Berlaku
27 Desember 2006
Sumber
BD.2006/NO.98
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan