Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2023

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BMD; OBJEK INVENTARISASI BMD; TAHAPAN INVENTARISASI BMD; PERSIAPAN INVENTARISASI BMD; PELAKSANAAN INVENTARISASI BMD; MONITORING DAN EVALUASI INVENTARISASI BMD; PELAPORAN INVENTARISASI BMD; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
09 April 2023
Tanggal Pengundangan
09 April 2023
Tanggal Berlaku
09 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.53
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 73 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan