Peraturan Walikota ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; BARANG MILIK DAERAH; MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BMD; OBJEK INVENTARISASI BMD; TAHAPAN INVENTARISASI BMD; PERSIAPAN INVENTARISASI BMD; PELAKSANAAN INVENTARISASI BMD; MONITORING DAN EVALUASI INVENTARISASI BMD; PELAPORAN INVENTARISASI BMD; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat