Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2016

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal pokok yang diatur yaitu jenis, objek, dan subjek zakat, syarat zakat mal dan zakat firtah, tata cara penghitungan zakat, cara penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, infak dan sedekah, dan pelaporan dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Zakat, Infak Dan Sedekah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
26 April 2016
Tanggal Pengundangan
26 April 2016
Tanggal Berlaku
26 April 2016
Sumber
BD 2016 (15) : 17 hlm
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan