Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi, Pasal 3 terkait Kriteria Pemberian Hibah, Pasal 4 terkait Subjek yang dapat diberikan hibah, Pasal 5 penambahan hibah kepada pemerintah pusat dan daerah, Pasal 6 terkait hibah kepada badan dan lembaga, Pasal 7 terkait Usulan dan evaluasi hibah, Pasal 10 terkait hibah berupa uang dan barang, Pasal 13 terkait NPHD, Pasal 15 terkait Persyaratan Pencairan Hibah, Pasal 15 A dan B terkait Pencairan dan Penyerahan HIbah, Pasal 22 terkait Bantuan Sosial, Pasal 28 terkait Permohonan Bantuan Sosial, Pasal 46 terkait Pengecualian Pengesahan Badan Hukum,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 April 2016
Tanggal Pengundangan
25 April 2016
Tanggal Berlaku
25 April 2016
Sumber
BD 2016 (13) : 18 hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan