Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JE'NE TAGARI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : RUANG LINGKUP BAB III : NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO BAB IV : MAKSUD DAN TUJUAN BAB V : KEGIATAN USAHA, TUGAS DAN FUNGSI BAB VI : JANGKA WAKTU BERDIRI BAB VII : BESARNYA MODAL DASAR DAN MODAL DISETOR BAB VIII : ORGAN BAB IX : SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BAB X : KEPEGAWAIAN BAB XI : DANA PENSIUN BAB XII : ASET BAB XIII : SATUAN PENGAWAS INTERN BAB XIV : PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN BAB XV : TAHUN BUKU, PENETAPAN DAN PEMBAGTAN LABA BERSIH SERTA PENGGUNAAN LABA BAB XVI : ANAK PERUSAHAAN BAB XVII : EVALUASI BAB XVIII : PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN BAB XIX : TARIF AIR MINUM BAB XX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XXI : ASOSIASI BAB XXII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM JE'NE TAGARI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkajene
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2023
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan