Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2019. Tujuan Kebijakan Pengawasan adalah mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten, meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat atas pengawasan APIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat