Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Alat Pemadam Kebakaran, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGENAAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI; TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI ALAT PEMADAM KEBAKARAN; TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI; TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI TERUTANG; TATA CARA KERINGANAN DAN PENGURANGAN; TATA CARA PENGEMBALIAN DAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG YANG SUDAH KADALUARSA; TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat