Peraturan ini menetapkan teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. THR dan Gaji Ketiga Belas dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pengecualian untuk PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat