Peraturan ini menetapkan pembentukan RSUD dr. H. Jusuf SK sebagai unit organisasi bersifat khusus dengan otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian. Peraturan ini mengatur kedudukan RSUD sebagai UPTD dengan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), susunan organisasi, tugas dan fungsi masing-masing bagian, serta tata kerja rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat