Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 76 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
76
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.76
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 97 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan