Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 61 Tahun 2023

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuann Umum, BAB II Objek PKB dan BBNKB, BAB III Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, BAB IV Pemberian Insentif PKB dan BBNKB, BAB V Dasar Pengenaan Pkb Dan Bbnkb Untuk Kendaraan Bermotor Yang Belum Ditetapkan Atau Belum Tercantum Dalam Peraturan Menter! Dalam Negeri Yang Belum Ditetapkan Atau Belum Tercantum Dalam Peraturan Menter! Dalam Negeri, BAB VI Ketentuan Lain-lain. BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 61 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2023 NOMOR 61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan