Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Rencana Penanggulangan Bencana Aceh, BAB III Monitoring dan Evaluasi, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Lain-lain, BAB VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat