Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini. Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan Nilai Sewa Reklame, sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat