Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemala ng Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengalihan Pengelolaan Pelayanan Perizinan kepada Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Pemalang yaitu ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat