Peraturan ini mengatur tentang Peta Batas Desa Tegalwaru Kecamatan Cimalaya Wetan yang meliputi Ketentuan Umum, Batas Wilayah, Petas Batas Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat