Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Eks Bondo Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Pemalang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Tugas Dan Tanggung Jawab, Tata Cara Pengelolaan Tanah Eks Bondo Desa, Tata Cara Pembayaran Dan Perizinan, Larangan Bagi Pemegang Perizinan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat